Ghufron menambahkan penertiban tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk menjaga kelestarian hutan dan alam. Tujuannya mencegah erosi dan rusaknya ekosistem akibat eksploitasi tanah atau pasir secara sembarangan.

"Kedepan kita akan tingkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami bahaya atau dampak akibat penambangan atau galian C ilegal," tandasnya.