Dalam kasus tersebut, korban bernama Nahrawi mengalami luka bacok pada bagian punggung ketika sepeda motornya dirampas.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pulogadung bersama Unit Resmob dan Jatantras Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku lain.

"Lalu berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama MDI alias Sandi (24) yang juga dilakukan aksi bersama lainnya," ucap Gomos.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah celana panjang cargo biru yang digunakan saat melakukan aksi, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna hitam, satu unit sepeda motor matik putih bernomor polisi B 5304 KIW di Ujung Menteng, Medan Satri, Kota Bekasi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam sebagaimana Pasal 479 dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.