Petugas terlebih dulu menangkap SS (33), yang diduga berperan sebagai penadah, di kawasan Kemayoran pada hari yang sama.

Dari penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.

Barang bukti dari SS yang diamankan tiga ponsel jenis iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.

Agus mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan telepon seluler hasil curian digunakan untuk tindak pidana lainnya.

NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," ujar Agus.