NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap modus penjambretan telepon seluler di Jakarta Pusat yang dilakukan seorang tersangka dengan menggunakan sepeda motor "sport" jenis Kawasaki Ninja untuk memepet korban dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan tersangka NAR memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin besar tersebut sambil merebut ponsel korban menggunakan tangan kanan maupun kiri.
"Pelaku ini sangat ahli dalam menggunakan motor, teknik motor dengan CC besar dengan kecepatan yang sangat tinggi. Melakukan pemepetan terhadap korban yang berkendara dengan kecepatan sedang," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Agus menerangkan tersangka mengincar korban yang sedang berkendara dengan kecepatan rendah.
Pelaku kemudian memepet dari sisi kanan atau kiri, mengambil ponsel dan langsung memacu sepeda motornya untuk melarikan diri.
Untuk korban yang sedang berjalan kaki, tersangka juga memanfaatkan momen ketika korban menggunakan telepon seluler.
Sementara korban di persimpangan atau lampu merah, tersangka memepet kendaraan dari sisi kanan atau kiri ketika korban berhenti dan langsung membawa kabur ponsel.
Agus mengungkapkan tersangka lebih banyak menyasar perempuan yang sedang menggunakan telepon seluler sambil berjalan.
Berdasarkan penyelidikan sementara, NAR diduga beraksi seorang diri selama sekitar dua bulan dengan rata-rata mengambil tiga telepon seluler dalam sehari.
"Dia memang spesialis handphone apa saja, tapi lebih banyak itu ternyata iPhone yang diambil," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus merinci ponsel hasil penjambretan tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp4 juta per unit.
Ia mengatakan sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan tersangka merupakan miliknya dan sengaja digunakan untuk melakukan aksi penjambretan karena membutuhkan kendaraan yang dapat melaju cepat.
"Jujur saja, tidak banyak orang bisa menggunakan Kawasaki dengan kecepatan penuh sambil mengambil barang orang. Dan dia bisa mengambil pakai tangan kiri maupun pakai tangan kanan," katanya.
Diketahui, polisi menangkap NAR di Jalan Komarudin Lama, perbatasan Jakarta Timur dan Kota Bekasi, pada Kamis (24/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas terlebih dulu menangkap SS (33), yang diduga berperan sebagai penadah, di kawasan Kemayoran pada hari yang sama.
Dari penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, sepeda motor Kawasaki Ninja dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aksi penjambretan.
Barang bukti dari SS yang diamankan tiga ponsel jenis iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Agus mengatakan penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan telepon seluler hasil curian digunakan untuk tindak pidana lainnya.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," ujar Agus.