Pada kasus pertama, tersangka bersama seorang rekannya berinisial M memantau mobil boks milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya yang terparkir di depan ruko.
Setelah memastikan situasi sekitar, tersangka kemudian masuk ke area parkir dan merusak kunci kendaraan menggunakan letter T serta anak mata kunci.
"Selanjutnya tersangka S menggunakan korek api Untuk membakar kabel kontak truk boks tersebut dan menyalakan truk boks lalu membawa kabur," ujar Bayu.
Modus serupa kembali dilakukan pada kejadian kedua di area parkir Ottoban Duren Sawit.
Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya berinisial A terlebih dahulu memantau mobil boks milik PT Petromas Kencana yang terparkir di dalam area berpagar.