Karena pintu pagar dalam keadaan terkunci, tersangka terlebih dahulu merusak gembok sebelum masuk ke area parkir dan membobol kendaraan.

Setelah berhasil membawa mobil boks tersebut, kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

"Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp275 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," jelas Bayu.

Polisi telah menangkap tersangka R di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk letter T, anak mata kunci, obeng, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.