NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap modus pencurian dua mobil boks di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dilakukan dengan merusak kunci kendaraan menggunakan letter T hingga membakar kabel kontak memakai korek api.
"Tersangka S alias R (23) melakukan aksi pencurian dengan pemberatan truk boks tersebut dengan cara menggunakan kunci Letter T dan anak mata kunci untuk merusak kunci truk boks tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Aksi tersebut dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Ruko Malaya Country pada 11 September 2026 dan Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono pada 30 September 2026.
Bayu menyebut, pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi lingkungan dan kendaraan yang menjadi sasaran sebelum menjalankan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka S alias R diduga tidak bekerja sendiri. Dia dibantu dua orang berbeda yang bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi kejadian.
Pada kasus pertama, tersangka bersama seorang rekannya berinisial M memantau mobil boks milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya yang terparkir di depan ruko.
Setelah memastikan situasi sekitar, tersangka kemudian masuk ke area parkir dan merusak kunci kendaraan menggunakan letter T serta anak mata kunci.
"Selanjutnya tersangka S menggunakan korek api Untuk membakar kabel kontak truk boks tersebut dan menyalakan truk boks lalu membawa kabur," ujar Bayu.
Modus serupa kembali dilakukan pada kejadian kedua di area parkir Ottoban Duren Sawit.
Saat itu, tersangka bersama seorang rekannya berinisial A terlebih dahulu memantau mobil boks milik PT Petromas Kencana yang terparkir di dalam area berpagar.
Karena pintu pagar dalam keadaan terkunci, tersangka terlebih dahulu merusak gembok sebelum masuk ke area parkir dan membobol kendaraan.
Setelah berhasil membawa mobil boks tersebut, kedua pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.
"Akibat pencurian tersebut, kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp250 juta dan Rp275 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," jelas Bayu.
Polisi telah menangkap tersangka R di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk letter T, anak mata kunci, obeng, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.