Mereka awalnya melakukan penelusuran CCTV sebuah Hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.

Mereka juga melakukan penelusuran di sekitar rumah terduga di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.

Lima sampel tulang itu kemudian dikirim ke laboratorium forensik. Dan hasilnya tulang-tulang itu terbukti merupakan bagian dari kerangka manusia.

Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan.

Petugas pun langsung bergerak menangkap kembali Dwi di pelariannya di sebuah padepokan di Gudo, Jombang, Jawa Timur, Minggu (25/10).

DBM kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/10) siang. Dwi terlihat hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas.