"Ada beberapa anak juga ikut terlibat dalam konvoi. Namun, tidak mengetahui tujuan pasti konvoi yang dilaksanakan. Anak-anak itu kami serahkan kembali ke orang tuanya, yang sebelumnya diarahkan wajib lapor dalam rangka pemeriksaan," ujar Hendro.

Diberitakan sebelumnya, polisi melanjutkan proses hukum para remaja yang mengacungkan senjata tajam (sajam) sambil konvoi di Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 24 remaja yang diamankan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan lima dari enam tersangka langsung ditahan. Sedangkan, satu orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena berusia di bawah 14 tahun.

"Karena di SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) minimal usia 14 tahun yang bisa ditahan di lembaga pemasyarakatan anak," kata Dharma, Senin (14/9/2026).