NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap motif sejumlah remaja yang melakukan konvoi sambil mengayunkan senjata tajam (sajam) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, mengatakan tindakan yang dilakukan sejumlah remaja itu berawal dari adanya tantangan yang diterima dari media sosial (medsos).

"Adapun motif pelaku karena merasa tersinggung adanya tantangan fisik dari orang tak dikenal yang mengaku dari wilayah Karang Genteng melalui media sosial," kata Hendro, Selasa (15/9/2026).

Video konvoi sambil membawa sajam itu viral di media sosial (medsos). Mereka juga sambil mengumpat dan membuat keributan dengan cara membunyikan klakson motor. "Tujuannya untuk memberitahukan ke orang yang menantang pelaku untuk keluar menemui pelaku," sebutnya.

"Intinya, mereka itu teriak sambil memvideokan diri juga ada. Paling tidak yang menantang kemarin itu bisa keluar dari sarangnya," imbuh Hendro.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GL (19), AB (19), PN (18), NZ (16), US (14), dan RZ (14). Pelaku berasal dari Mataram dan Lombok Barat, NTB.

Mereka yang ditetapkan tersangka ini atas kepemilikan sajam. Sajam yang diamankan polisi berupa celurit, corbek, samurai, dan pedang. Selain sajam, polisi juga menyita motor dan ponsel.

Sedangkan untuk yang ikut konvoi itu tidak diproses hukum. Mereka dipulangkan ke pihak keluarganya. Jumlahnya sebanyak 16 orang.

"Ada beberapa anak juga ikut terlibat dalam konvoi. Namun, tidak mengetahui tujuan pasti konvoi yang dilaksanakan. Anak-anak itu kami serahkan kembali ke orang tuanya, yang sebelumnya diarahkan wajib lapor dalam rangka pemeriksaan," ujar Hendro.

Diberitakan sebelumnya, polisi melanjutkan proses hukum para remaja yang mengacungkan senjata tajam (sajam) sambil konvoi di Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari 24 remaja yang diamankan, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, mengungkapkan lima dari enam tersangka langsung ditahan. Sedangkan, satu orang lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena berusia di bawah 14 tahun.

"Karena di SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) minimal usia 14 tahun yang bisa ditahan di lembaga pemasyarakatan anak," kata Dharma, Senin (14/9/2026).