Dia menyebutkan barang bukti mobil boks tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp5-10 juta dan uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Mobil boks itu dijual ke penadah berinisial S dan masih dalam proses pengejaran.
Sampai dengan saat ini, polisi masih memburu pelaku lain beserta penadah dua mobil boks tersebut.
Dua pelaku yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu masing-masing berinisial M dan A, sedangkan seorang penadah berinisial S juga masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 11 September 2026. Tersangka S alias R itu dibantu oleh tersangka berinisial M. Kemudian, pada 30 September 2026, dibantu oleh tersangka berinisial A yang juga masih DPO.