NADIKABAR.COM β€” Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria yang diduga menjual ribuan butir obat keras ilegal dengan modus penjualan berkedok toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

β€œPelaku berinisial M ditangkap pada Jumat (2/10) setelah terbukti menjual obat berbahaya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra di Jakarta, Selasa.

Agta menjelaskan petugas menemukan sejumlah obat keras berbahaya yang dijual bebas pelaku kepada masyarakat.

Obat keras yang ditemukan, yakni enam butir hexymer golongan G yang dimasukkan dalam plastik klip dengan total 414 butir.

Kemudian, 36 strip obat tramadol golongan G dengan total 360 butir dan 15 bungkus plastik berisikan 10 strip obat tramadol daftar G, serta satu bungkus obat berisi sembilan strip dengan total 1.490 butir.