βTotal yang kami amankan 2.264 butir pil berbahaya siap edar,β kata dia.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit ponsel, satu unit tas dan uang hasil penjualan obat berbahaya senilai Rp1.250.000.
Pelaku dijerat pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar subsider pasal 436 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Kiki Tanlim menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi warga yang menyatakan ada penjualan obat berbahaya di sebuah toko kosmetik di Jalan Bundaran Kamal Muara.