NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan bersama Polsek Kebayoran Lama menetapkan dua orang tersangka berinisial AR (pria) dan J (wanita) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang balita perempuan berinisial SF (2) di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi yang dikumpulkan secara cepat kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari masyarakat.
"Berdasarkan alat bukti dan hasil olah TKP, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AR dan J yang merupakan ibu dari korban," ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini, penyidik membeberkan peran masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan awal yang masih terus didalami secara komprehensif.