"Tersangka AR (pria) berperan sebagai pelaku utama yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali di sebuah fasilitas toilet umum di sekitar Stasiun Kebayoran Lama pada Sabtu (31/10) malam," katanya.
Kemudian tersangka J (ibu kandung korban) berperan dalam turut serta menyembunyikan peristiwa kematian korban. Tersangka J dijerat dengan sangkaan pasal terkait upaya menyembunyikan kematian atau menghilangkan jenazah.
Kendati demikian, pihak kepolisian mencatat bahwa tersangka J bersikap kooperatif selama proses penyidikan, termasuk saat menunjukkan lokasi tempat jasad korban dikuburkan. Sehari-hari, tersangka J bekerja sebagai pengamen.