Ia menambahkan saat ini, tersangka I.H. beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok utama di balik transaksi modus tempel tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.