"Dia (pelaku) sempat sudah mengedarkan. Ada penjualannya, ada uang penjualannya. Dia (pelaku) tidak buka toko, COD-an saja melalui medsos," ujarnya.

Menurut Suminto, pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama sekitar tiga bulan. Pelanggan yang hendak membeli biasanya sudah mengetahui nomor telepon pelaku dan kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi.

"Berbagai kalangan yang beli yang sudah tahu nomor teleponnya. Ada yang beli dua keping, tiga keping, tidak sekaligus," kata dia.