Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi ungkap peredaran obat keras ilegal dengan sistem "COD"
Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan modus pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) setelah mengamankan seorang pria berinisial R (38) beserta 47
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 18:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dia (pelaku) sempat sudah mengedarkan. Ada penjualannya, ada uang penjualannya. Dia (pelaku) tidak buka toko, COD-an saja melalui medsos," ujarnya.
Menurut Suminto, pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut selama sekitar tiga bulan. Pelanggan yang hendak membeli biasanya sudah mengetahui nomor telepon pelaku dan kemudian menentukan lokasi pertemuan untuk transaksi.
"Berbagai kalangan yang beli yang sudah tahu nomor teleponnya. Ada yang beli dua keping, tiga keping, tidak sekaligus," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.