Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polisi ungkap peredaran obat keras ilegal dengan sistem "COD"
Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan modus pembayaran di tempat (cash on delivery/COD) setelah mengamankan seorang pria berinisial R (38) beserta 47
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 18:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasil penjualan obat keras tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus diputar kembali untuk membeli barang yang akan dijual.
Modus transaksi secara COD muncul setelah polisi melakukan penindakan terhadap toko-toko yang sebelumnya digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau obat keras secara ilegal. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.