Hasil penjualan obat keras tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus diputar kembali untuk membeli barang yang akan dijual.

Modus transaksi secara COD muncul setelah polisi melakukan penindakan terhadap toko-toko yang sebelumnya digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 terkait peredaran sediaan farmasi dan/atau obat keras secara ilegal. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.