NADIKABAR.COM — Insiden pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dibawa ke proses hukum. Tiga laporan polisi (LP) telah diterima oleh Polresta Tangerang terkait kejadian tersebut.

"Betul, ada laporan dari GMKI. Dengan demikian, saat ini terdapat tiga laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut. Seluruhnya masih didalami dan dalam proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (28/9/2026).

Tri menjelaskan, terkait tempat ibadah, saat ini jemaah menggunakan tempat sementara sambil menunggu izin keluar.

"Terkait tempat ibadah, berdasarkan hasil musyawarah, pemerintah daerah memfasilitasi tempat sementara untuk pelaksanaan ibadah sambil menunggu proses administrasi perizinan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Diketahui, keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Seperti dalam video viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.

Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia pun berucap tak takut melawan siapa pun.

Kemudian, pada Minggu malam, dilakukan mediasi yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.

Sebelumnya, keributan yang melibatkan pria bergolok di depan GKPI Mauk Sepatan berakhir damai. Perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua pihak melakukan mediasi.

Mediasi digelar oleh Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada di Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9) malam. Hadir dalam mediasi itu Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.

Hadir pula unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pihak terkait untuk duduk bersama mencari penyelesaian secara damai.

Menurut keterangan Polresta Tangerang, dalam musyawarah tersebut, pihak massa yang menggeruduk dan pihak GKPI sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyampaikan pihaknya menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan persoalan tersebut lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang membawa golok dan meminta ibadah dihentikan, Aji Cahyono, juga menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya. Dia mengakui adanya kekhilafan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kedua pihak kemudian membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, disepakati bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk beribadah bagi jemaat sambil menunggu proses perizinan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat," kata Indra Waspada dalam keterangannya, Senin (21/9).