NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota mengusut dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan dengan jumlah korban teridentifikasi lebih dari 10 orang.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait di Bekasi, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10).
"Berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Rosdiana menjelaskan perkara ini terus berkembang setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya korban-korban lain yang diduga mengalami perbuatan serupa.
"Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," ujarnya.
Guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa para korban, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memfasilitasi pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian.
Rosdiana menegaskan kepolisian menangani kasus tersebut secara serius dan berhati-hati, mengingat terdapat korban di bawah umur.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.
Selain penegakan hukum pidana, Polres Metro Bekasi Kota telah menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat guna memberikan asesmen serta pendampingan pemulihan psikologis bagi para korban.
"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban," ucap Rosdiana.