Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.

Selain penegakan hukum pidana, Polres Metro Bekasi Kota telah menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat guna memberikan asesmen serta pendampingan pemulihan psikologis bagi para korban.

"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban," ucap Rosdiana.