"Anak saya pernah mengigau dua kali, bilang 'ayah ngapain, ganggu'. Terus ketiga kalinya dia ngakui perbuatan ayahnya. Saya tanya ke mantan suamiku, jawabnya 'omongan anak kecil nggak usah didengarkan'," tuturnya.

"Terus dokter bilang seharusnya saya percaya omongan anak kecil, nggak bisa bohong. Dokternya menyimpulkan kemungkinan besar itu perbuatan ayah kandungnya," lanjutnya.

D menyebut, ia lantas melakukan visum terhadap anak sulungnya itu. Selama proses pemeriksaan oleh dokter, anaknya juga disebut telah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan tidak pantas dari ayah kandungnya.

"Terus saya menangis di depan dokternya, saya bilang sama mantan suami ini anaknya bicara jujur. Akhirnya suami saya pulang ke rumahnya, dia masih minta bayaran ke saya karena katanya menuduh," ucapnya.

D mengatakan, saat itu sang anak disebut belum berani bercerita secara terbuka. D kemudian meminta bantuan lembaga bantuan hukum di Kota Semarang.

"Anak saya waktu itu masih kecil dan takut untuk cerita. Setelah diperiksa, baru kemudian keterangannya muncul," ujarnya.

Ia juga telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian pada September 2024. Menurutnya, laporan itu telah ditangani Polda Jateng sejak Oktober 2024.

"Tahun 2024 saya laporan Agustus, katanya naik ke Polda Oktober, suami saya pergi dari rumah Agustus akhir. Jadi sudah 2 tahun ini. Saya sudah di-BAP," ujarnya.

Pada 2024, D mengatakan, dugaan kekerasan seksual juga muncul terhadap anak keduanya yang saat itu berusia 4 tahun. Informasi itu diketahui setelah anak sulungnya bercerita mengenai kondisi adiknya.