"Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan. Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung," jelasnya.
Kampus menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian dan akan terus mengawal prosesnya. Kampus berharap proses berjalan profesional dan tuntas sehingga fakta peristiwa dapat terungkap.
"UI berkomitmen menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, termasuk dalam menyampaikan pendapat," tutupnya.