Selanjutnya, petugas menggerebek di sebuah gubuk di kebun capai tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, AA mengaku dan menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabai.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku telah menanam tanaman ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Selanjutnya, AA beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Aris Cai Dwi Susanto menegaskan Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk praktik penanaman tanaman terlarang yang berpotensi menjadi sumber peredaran narkoba di tengah masyarakat.