NADIKABAR.COM — Oknum kepala desa (kades) inisial ES dan tiga rekannya ditetapkan tersangka karena diduga menjadi otak penipuan kasus jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). ES bersama rekannya MS, II dan I kini ditahan di Mapolres Bogor.

"Dari 4 tersangka tersebut salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi,pelapornya adalah pembeli," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/202).

Anggi mengatakan, oknum kades ES diduga mengkondisikan sejumlah orang berpura-pura mengaku sebagai pemilik lahan yang akan dijual. Surat-surat atau dokumen yang dihadirkan ES terkait tanah juga diduga palsu.