Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polres Bogor Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Kades Jadi Tersangka
Oknum kepala desa (kades) inisial ES dan tiga rekannya ditetapkan tersangka karena diduga menjadi otak penipuan kasus jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 11:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Adapun luasan tanahnya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 Milyar," kata Anggi.
Anggi menyebutkan, laporan dan proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2025 atau setahun lalu. Melalui proses panjang tersebut, pihaknya menetapkan tersangka terhadap ES, MS, II, dan I.
"Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan," kata Anggi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.