"Adapun luasan tanahnya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 Milyar," kata Anggi.

Anggi menyebutkan, laporan dan proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2025 atau setahun lalu. Melalui proses panjang tersebut, pihaknya menetapkan tersangka terhadap ES, MS, II, dan I.

"Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan," kata Anggi.