NADIKABAR.COM — Oknum kepala desa (kades) inisial ES dan tiga rekannya ditetapkan tersangka karena diduga menjadi otak penipuan kasus jual beli tanah di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). ES bersama rekannya MS, II dan I kini ditahan di Mapolres Bogor.
"Dari 4 tersangka tersebut salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi,pelapornya adalah pembeli," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (30/9/202).
Anggi mengatakan, oknum kades ES diduga mengkondisikan sejumlah orang berpura-pura mengaku sebagai pemilik lahan yang akan dijual. Surat-surat atau dokumen yang dihadirkan ES terkait tanah juga diduga palsu.
"Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," kata Anggi.
"(Kemudian) Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan. Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," kata Anggi.
Anggi menyebut, objek tanah yang dijual dengan cara tipu-tipu oleh oknum kades dan rekannya memiliki luas 4 hektare. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 milyar.
"Adapun luasan tanahnya kurang lebih di 4 hektare untuk yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Untuk kerugiannya kurang lebih 3 Milyar," kata Anggi.
Anggi menyebutkan, laporan dan proses penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2025 atau setahun lalu. Melalui proses panjang tersebut, pihaknya menetapkan tersangka terhadap ES, MS, II, dan I.
"Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan," kata Anggi.