"Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," kata Anggi.

"(Kemudian) Dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan. Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," kata Anggi.

Anggi menyebut, objek tanah yang dijual dengan cara tipu-tipu oleh oknum kades dan rekannya memiliki luas 4 hektare. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 milyar.