Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 130,5 juta. Rinciannya, sabu dan pil double L sekitar Rp 76,5 juta," tambah Ramadhan.

Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya.