Penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan, SH., bersama lima personel mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat sekitar untuk melakukan pemadaman. Setelah berjibaku di lokasi, api yang membakar lahan seluas sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, polisi juga menetapkan seorang tersangka terkait kasus karhutla di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, yang terjadi pada Minggu (13/9). Tersangka inisial H (60) diduga sengaja membakar untuk membuka lahan.
"Dari hasil penanganan awal, peristiwa bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara mengimas atau menebas semak belukar," imbuhnya.