Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama kurang lebih satu setengah bulan. Setelah itu, tumpukan tersebut dibakar secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 dan mengakibatkan lahan sekitar 400 meter persegi terbakar.
Selanjutnya, pada Selasa, 8 September 2026, tersangka membakar tumpukan kedua dengan luas lahan yang terbakar sekitar 400 meter persegi. Terakhir, pada Minggu, 13 September 2026, pelaku kembali membakar tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok miliknya.
Saat proses pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga mengakibatkan lahan sekitar 1 hektare terbakar. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.
Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.