NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan pencurian selama periode September hingga Oktober 2026, dengan menangkap 53 pelaku.
"Dari total 43 laporan polisi, sebanyak 21 kasus merupakan curat (pencurian dengan pemberatan), empat kasus curas (pencurian dengan kekerasan), dan 18 kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ia menyebut, sejumlah kasus menonjol dalam rentetan pengungkapan tersebut, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.
Nasridadi mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
"Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur," kata dia.