βBibit kecil itulah yang mereka jadikan modal, kemudian dikembangkan. Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video, untuk memproduksi narkoba baru ini,β jelas Nasriadi.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya itu, para tersangka menawarkan dua jenis produk yang berbeda.
Produk pertama, yaitu para tersangka menawarkan cairan yang dapat digunakan untuk dicampurkan ke rokok atau tembakau. Produk kedua, yaitu tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan siap digunakan.
βIni sangat-sangat berbahaya karena cairan tersebut, ketika ada konsumen menggunakan, kemudian menghisap rokok biasa yang dicampurkan dengan cairan tersebut, disemprotkan atau disuntikkan, itu sudah mengandung narkoba,β tegas Nasriadi.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah botol berisi cairan tersebut dengan ukuran berbeda.
Nasriadi mengungkapkan para tersangka memasarkan produk itu secara online.
βYa, dia jualnya lewat online atau kepada customer-customer yang sudah berkomunikasi secara pribadi kepada mereka,β ungkap Nasriadi.