β€œArtinya, memang mereka menggunakan market gelap, jadi dia jual online-nya pun terbatas. Jadi, mereka betul-betul tertutup, namun Alhamdulillah, penyidik kita dari Sat Narkoba bisa mengungkap ini,” tambah dia.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual produk tersebut sekitar 500 gram.

Nasriadi menegaskan sampai hingga kini, pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang telah membeli dan menerima barang tersebut.

β€œKita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan, kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat,” tutur Nasriadi.

Saat ini, sambung dia, petugas juga masih memburu pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bahan tersebut sekaligus pihak yang mengajarkan proses pembuatannya kepada para tersangka.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.