Sementara itu, dalam kategori obat berbahaya, Polres Kepulauan Seribu mengamankan total 1.022 butir obat yang terdiri dari Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Excimer 2 mg sebanyak 592 butir, serta Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir.

"Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu," ungkap Argadija.

Dalam operasi tersebut, dia menegaskan Polres Kepulauan Seribu melakukan berbagai langkah kepolisian, mulai dari upaya pencegahan, penyuluhan, pemantauan wilayah hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya."Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum," tutur Argadija.