AKBP Hidayat menambahkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan edukasi serta pendekatan kepada masyarakat.

"Kami mengharapkan masyarakat dapat memahami dampak aktivitas PETI dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila menemukan dugaan aktivitas PETI, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia," imbuhnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran, di antaranya Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Logas Tanah Darat dan Polsek Pangean, pada Senin (21/9/2026).