Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin serta turut menjaga lingkungan dan kelestarian alam.

Dalam sosialisasi di wilayah Logas Tanah Darat, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan penambangan tanpa izin.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Kuansing bersama Polsek jajaran terus membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus mendorong kepedulian bersama terhadap keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.