Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.

"Polres Kuansing terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin," pungkasnya.