NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan peredaran 46,6 kilogram narkoba jenis sabu serta menangkap seorang pelaku terkait barang terlarang tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo di Langsa, Senin, mengatakan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut merupakan kerja sama dengan Bea Cukai Langsa. Peredaran narkoba tersebut diduga jaringan internasional, Malaysia.

"Polres Langsa bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 46,6 kilogram. Dalam pengungkapan peredaran tersebut, tim gabungan menangkap seorang pelaku berinisial M," katanya.

Kapolres menyebutkan pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut berawal informasi yang diterima polisi pada 18 September 2026. Selanjutnya, Polres Langsa penyelidikan bersama Bea Cukai Langsa terkait laporan tersebut.