Dari hasil penyelidikan, kata dia, tim gabungan menangkap M (33) warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. M ditangkap di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Pada saat penangkapan, kata Hyrowo, petugas gabungan menemukan 44 paket besar sabu-sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda. Total berat barang bukti mencapai 46,6 kilogram.
"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua karung goni, satu kain sarung, serta menyita satu unit telepon genggam dan satu minibus Toyota Kijang Innova Reborn warna putih bernomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK," katanya.
Kapolres Langsa menjelaskan pelaku M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jaringan lintas negara. Sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di Indonesia, termasuk wilayah Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.