Penyidik, kata Kapolres, menyangkakan M dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"M yang ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Hyrowo.
Ia menyebutkan pengungkapan 46,6 kilogram sabu tersebut mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 jiwa dengan asumsi setiap satu gram digunakan sekitar delapan orang.
"Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda," kata Hyrowo.