NADIKABAR.COM — Satres Narkoba Polres Lebak menangkap seorang pria inisial BW (34) atas kasus penjualan obat tanpa izin edar. Sebanyak 1.629 butir obat-obatan ilegal dari tramadol hingga hexymer disita.
"Petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis, terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam," kata Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, Rabu (21/10/2026).
Epi mengatakan pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan, di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (20/10). Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah handphone, dan uang tunai Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan.