Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Jika ada transaksi jual-beli obat-obatan, agar segera melapor ke polisi.

"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif," katanya.