Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polres Lebak Tangkap Penjual Obat Ilegal, 1.629 Butir Tramadol-Hexymer Disita
Satres Narkoba Polres Lebak menangkap seorang pria inisial BW (34) atas kasus penjualan obat tanpa izin edar. Sebanyak 1.629 butir obat-obatan ilegal dari tramadol
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 21:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak kepada semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Jika ada transaksi jual-beli obat-obatan, agar segera melapor ke polisi.
"Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.