NADIKABAR.COM — Polres Malinau, Polda Kalimantan Utara, mengamankan delapan terduga pelaku dalam pengungkapan sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 113,3 gram.

“Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, kami mengamankan delapan orang terduga pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 113,3 gram,” ujar Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi di Markas Polres Malinau, Senin.

Anton menjelaskan delapan terduga pelaku tersebut diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Malinau.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau melalui serangkaian penyelidikan hingga mengungkap perkara di tiga TKP.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika beserta barang bukti sabu dengan total berat 113,3 gram.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malinau,” kata Anton.

Ia mengatakan para terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Menurut Anton, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana narkotika.

“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” katanya.