NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram asal Sumatra Utara (Sumut) dari tangan seorang tersangka di wilayah tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi," kata Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra di Muaro Jambi, Selasa.

Menurut Aroni pengungkapan kasus tersebut berdasar pada laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, 28 September 2026.

Dalam ungkap kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DHS (41), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.