Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polres Muaro Jambi gagalkan peredaran 30,8 kilogram ganja asal Sumut
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram asal Sumatr
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 17:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
DHS ditangkap Senin (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di perumahan, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,8 kilogram.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan menyimpan barang haram tersebut sebelum disebarkan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, tersangka merupakan seorang kurir, rencananya ganja tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.