DHS ditangkap Senin (28/9) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di perumahan, RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.

Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bersih 30,8 kilogram.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dan menyimpan barang haram tersebut sebelum disebarkan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, tersangka merupakan seorang kurir, rencananya ganja tersebut akan didistribusikan kepada pengedar lainnya.