Atas perbuatannya, tersangka DHS dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a.
Termasuk Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga pidana maksimal.
Pihaknya menyatakan bahwa penyitaan barang bukti ganja seberat 30,8 kilogram ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi," tutupnya.