Dia menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berstatus dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.

Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar, mengingat sanksi pidana yang menanti karena berdampak buruk bagi ekosistem daerah.