NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca yang terjadi pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kami bergerak cepat menindaklanjuti pantauan titik panas (hotspot) dengan melakukan pemeriksaan lapangan (ground check) di Desa Sidodadi," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Sabtu.
Pengecekan di lakukan di titik koordinat -4,6972290, 104,1505120 Desa Sidodadi dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1,5 hektare yang diketahui milik warga bernama Basromi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kata dia, terlihat vegetasi semak dan rumpun bambu yang terindikasi sengaja dibakar untuk pembukaan areal perkebunan.
Guna kepentingan proses hukum, petugas langsung mengamankan barang bukti sisa pembakaran, sekaligus memasang plang resmi tanda penanganan perkara tindak pidana karhutla.
Kapolres menegaskan komitmen untuk mengawal kelestarian lingkungan serta menginstruksikan tindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti membakar lahan.
"Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berstatus dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKU Selatan.
Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar, mengingat sanksi pidana yang menanti karena berdampak buruk bagi ekosistem daerah.