NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Pelalawan membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam praktiknya, pelaku menjual kembali solar tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 400 ribu per jeriken.Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menyelidiki ke ke lokasi yang dimaksud.

Sebagai informasi, SPBU tidak menjual BBM subsidi dengan menggunakan jeriken, namun per liter dengan harga resmi Rp 6.800/liter. Sebagai perbandingan, jika 1 jeriken ukuran 30 liter, maka harga solar seharusnya Rp 204 ribu, tetapi pelaku menjual hingga Rp 400 ribu.

Kasus ini terungkap di dua lokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YS (23) dan menyita barang bukti berupa 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis solar.

"Kemudian diamankan juga satu drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Di lokiasi kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SS (42) dengan barang bukti antara lain: satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar. Petugas juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, BBM jenis solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul BBM, sumber perolehan, serta mekanisme distribusinya," jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penerbitan Laporan Polisi (LP), pelaksanaan gelar perkara, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai dengan perkembangan masing-masing perkara. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Pelalawan Ipda Thomas mengatakan bahwa kedua tersangka ini menjual kembali solar tersebut secara eceran dengan harga hingga ratusan ribu rupiah per jeriken.

"Dijualnya ke mobil yang lewat di kedai atau tokonya, harganya biasa Rp 400 ribu per jeriken," kata Thomas.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.